Kamis, 02 Mei 2013

SEJARAH KABUPATEN TANA TORAJA

Sebelum menggunakan kata TANA TORAJA, Tana Toraja terkenal dengan nama TONDOK LEPONGAN BULAN TANA MATARI’ ALLO, yang berarti NEGERI DENGAN BENTUK PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN YANG MERUPAKAN SUATU KESATUAN YANG UTUH - BULAT BAGAIKAN BULAN DAN MATAHARI.


Kata TANA TORAJA baru dikenal sejak Abad ke-17 yaitu sejak daerah ini mengadakan hubungan dengan beberapa tetangga di daerah Bugis: Bone, Sidenreng dan Luwu.
Ada beberapa pendapat mengenai arti kata TORAJA antara lain dari bahasa Bugis: TO = Orang, dan RIAJA = DARI UTARA. Ada pula yang berpendapat bahwa TO RIAJA berarti Orang Dari Barat. Begitu menurut pendapat dari Luwu pada permulaan Abad ke-19 ketika penjajah mulai merentangkan sayapnya ke daerah pedalaman Sulawesi Selatan.
Tahun 1906 pasukan penjajah tiba di Rantepao dan Makale melalui Palopo. Ketika penjajah itu tiba di Rantepao dan Makale, mereka dihadapi dengan gigih oleh beberapa pemimpin Toraja antara lain: PONGTIKU, BOMBING, WA’SARURAN yang menimbulkan banyak korban di pihak penjajah.
Pemerintah Hindia Belanda mulai menyusun pemerintahannya yang terdiri dari DISTRIK, BUA’ dan KAMPUNG yang masing-masing dipimpin oleh penguasa setempat (Puang, Parengnge’ dan Ma’dika).
Setelah 19 tahun Hindia Belanda berkuasa di daerah ini, Tana Toraja dijadikan sebagai ONDERAFDELING di bawah SELFBESTUUR Luwu di Palopo yang terdiri dari 32 LANSCHAAP dan 410 Kampung dan sebagai CONTROLEUUR yang pertama ialah: H. T. MANTING.
Pada 8 Oktober 1946 dengan besluit LTTG tanggal 8 Oktober 1946 Nomor 5 (Stbld. 1946 Nomor 105) ONDERAFDELING Makale/Rantepao dipisahkan dari Swapraja yang berdiri sendiri di bawah satu pemerintahan yang disebut TONGKONAN ADA’.
Pada saat Pemerintahan berbentuk Serikat (RIS) tahun 1946 TONGKONAN ADA’ diganti dengan suatu pemerintahan darurat yang beranggotakan 7 orang dibantu oleh satu badan yaitu KOMITE NASIONAL INDONESIA (KNI) yang beranggotakan 15 orang.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482, Pemerintah Darurat dibubarkan dan pada tanggal 21 Pebruari 1952 diadakan serah terima Pemerintahan kepada Pemerintahan Negeri (KPN) Makale/Rantepao yaitu kepada Wedanan ANDI ACHMAD. Dan pada saat itu wilayah yang terdiri dari 32 Distrik, 410 Kampung dirubah menjadi 15 Distrik dan 133 Kampung.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 dibentuklah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 31 Agustus 1957 dengan Bupati Kepala Daerah yang pertama bernama LAKITTA.
Pada Tahun 1961 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Administrasi Pemerintahan berubah dengan penghapusan Sistim Distrik dan pembentukan Pemerintahan Kecamatan.
Tana Toraja pada waktu itu terdiri atas 15 Distrik dengan 410 Kampung berubah menjadi 9 Kecamatan dengan 135 Kampung. Kemudian dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965 tanggal 20 Desember 1965 diadakan pembentukan Desa Gaya Baru.
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tentang pembentukan Desa Gaya Baru tersebut, ditetapkanlah SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967 tanggal 7 September 1967 tentang Pembentukan Desa Gaya Baru dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja sebanyak 65 Desa Gaya Baru yang terdiri dari 180 Kampung dengan perincian sebagai berikut:


1    Kecamatan Makale    7 Desa    20 Kampung      
2    Kecamatan Sangalla'    4 Desa    8 Kampung      
3    Kecamatan Mengkendek    6 Desa    20 Kampung      
4    Kecamatan Saluputti    10 Desa    25 Kampung      
5    Kecamatan Bonggakaradeng    4 Desa    15 Kampung      
6    Kecamatan Rantepao    4 Desa    18 Kampung      
7    Kecamatan Sanggalangi'    9 Desa    40 Kampung      
8    Kecamatan Sesean    11 Desa    18 Kampung      
9    Kecamatan Rindingallo    10 Desa    22 Kampung      
     Total    65 Desa    180 Kampung   

Berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, dari 65 Desa Gaya Baru tersebut berubah menjadi 45 Desa dan 20 Kelurahan.
Selanjutnya dengan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 169 Tahun 1983 tanggal 26 September 1983 dibentuklah Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan. Pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa tersebut, dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1980 dari 65 Desa dan Kelurahan tersebut dibentuk lagi 18 Desa Persiapan yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 168/XI/1982 tanggal 29 Nopember 1982, 18 Desa Persiapan tersebut menjadi Desa Defenitif.
Pembentukan wilayah kerja Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah Utara. Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1988 tanggal 26 September 1988, telah dibentuk sebuah wilayah kerja pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah Utara meliputi Kecamatan Rantepao, Kecamatan Sanggalangi’, Kecamatan Sesean dan Kecamatan Rindingallo.
Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 1102/IX/1989 tanggal 11 September 1989 dari 63 Desa tersebut, dimekarkan lagi 8 Desa Persiapan yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 769/VI/1991 tanggal 20 Juni 1991 dari 8 Desa Persiapan tersebut ditetapkan sebagai Desa Defenitif.
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 601/V/1992 tanggal 21 Mei 1992 telah disahkan 22 Kelurahan Persiapan.
Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 78/II/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 telah dibentuk 4 Perwakilan Kecamatan, yaitu:
    - Perwakilan Kecamatan Rantetayo
    - Perwakilan Kecamatan Tondon Nanggala
    - Perwakilan Kecamatan Simbuang
    - Perwakilan Kecamatan Sa’dan Balusu
Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 954/XI/1998 tanggal 14 Desember 1998 dibentuk lagi 2 Kecamatan Perwakilan yaitu:
    - Perwakilan Kecamatan Bittuang
    - Perwakilan Kecamatan Buntao’ Rantebua
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 68/II/1995 tanggal 20 Pebruari 1995 dari 22 Kelurahan Persiapan telah disahkan 15 Kelurahan Persiapan menjadi Kelurahan Defenitif, yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 442/1996 tanggal 17 September 1996 telah disahkan 7 Kelurahan Persiapan menjadi Kelurahan Defenitif.
Dari sejumlah Desa/Kelurahan Defenitif tersebut dimekarkan lagi 104 Desa Persiapan dan 10 Kelurahan Persiapan sesuai SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 771/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996 dibentuk lagi 15 Desa Persiapan.

Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 162/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997, 10 Kelurahan disahkan menjadi Kelurahan Defenitif dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 163/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 ke 104 Desa Persiapan disahkan menjadi Desa Defenitif.
Dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 Tanggal 29 Desember 2000 maka 6 Kecamatan Perwakilan menjadi Defenitif sehingga jumlah Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja menjadi 15 Kecamatan. Selanjutnya dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 Tanggal 11 April 2001 maka dari 238 Desa yang ada di Kabupaten Tana Toraja berobah nama menjadi Lembang serta ada yang mengalami penggabungan. Sekarang Kecamatan mekar lagi menjadi 29 Kecamatan, 73 Kelurahan dan 195 Lembang.


Dikarenakan perkembangan pembangunan dan kemasyarakatan didaerah yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, maka melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor  18 tahun 2000, Kabupaten Tana Toraja saat ini terdiri atas 40 Kecamatan, 87 Kelurahan dan 223 Lembang, Berdasarkan aspirasi yang terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat serta adanya dukungan dan keinginan politik pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan dukungan dari berbagai pihak, maka melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 21 juli 2008, ditetapkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan  yang diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 101, dengan demikian secara administrasi pemerintahan wilayah Kabupaten Tana Toraja  terbagi menjadi dua, yakni Kabupaten Tana Toraja sebagai Kabupaten Induk dan Kabupaten Toraja Utara sebagai daerah otonomi baru yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 Nopember 2008, yang maka luas Kabupaten Tana Toraja setelah mengalami pemekaran menjadi 2.054,3 Km⒉yang terdiri dari 19 Kecamatan112 Lembang dan 47 Kelurahan.






0 komentar:

Posting Komentar